Dunia Telah Melewati 4 Gelombang Peradaban Ekonomi Yaitu

Dunia Telah Melewati 4 Gelombang Peradaban Ekonomi Yaitu

Barang yang Dijual Dimiliki Penuh oleh Penjual

Syarat selanjutnya adalah barang yang dijual harus dimiliki penuh oleh penjual. Hal ini berarti penjual harus memiliki hak kepemilikan yang sah atas barang yang akan dijual. Jual beli atas barang yang tidak dimiliki secara penuh oleh penjual akan dianggap tidak sah dalam Islam. Penjual harus memiliki hak untuk memindahkan kepemilikan barang kepada pembeli.

Adanya Akad atau Kesepakatan Jual Beli Antar Kedua Belah Pihak

Syarat kedua adalah adanya akad atau kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli. Akad merupakan perjanjian yang dilakukan secara lisan atau tertulis yang menetapkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan transaksi. Akad jual beli ini mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban dan hak-hak yang telah disepakati.

Memiliki Harga yang Jelas

Syarat terakhir adalah adanya harga yang jelas dalam transaksi jual beli. Harga harus ditentukan secara tegas dan tidak samar atau ambigu. Penjual dan pembeli harus sepakat mengenai harga. Ketentuan harga yang jelas memastikan keadilan dan menghindari keraguan atau perselisihan di kemudian hari.

Penjual dan Pembeli Melakukan Transaksi Secara Sadar dan Ridha

Syarat pertama dalam jual beli dalam Islam adalah bahwa penjual dan pembeli harus melakukan transaksi dengan kesadaran dan ridha. Artinya, keduanya harus sepakat secara sukarela untuk melakukan transaksi tersebut tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Transaksi ini akan memberikan keadilan dan keberkahan dalam jual beli tersebut.

Beberapa Praktik Jual Beli dan Pandangannya Menurut Syariah

Dalam Islam, terdapat berbagai macam jual beli yang diakui dan diatur berdasarkan hukum syariah. Beberapa jenis jual beli yang akan dibahas pada kesempatan kali ini adalah Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Sumber Hukum Jual Beli Syariah

Perdagangan atau jual beli merupakan akad yang diperbolehkan menurut Al-Qur’an, sunnah, dan ijmak ulama, sehingga hukum asal dari kegiatan jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya, setiap umat muslim dapat melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apa pun.

Adapun dasar disyariatkannya jual beli adalah sebagai berikut:

Aturan dasar dalam kegiatan perdagangan atau jual beli telah difirmankan oleh Allah melalui Qur’an Surah Al-Baqarah (2) ayat 275 yang artinya:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Dari Rifa’ah bin Rafi’ melalui hadits riwayat Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim, Rasulullah pernah bersabda mengenai hukum keberadaan kegiatan jual beli:

“Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasanya Rasulullah pernah ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.”

Kata mabrur yang dimaksudkan di dalam hadits ini adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.

Syarat Jual Beli dalam Syariah

Jual beli dalam syariah memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut dianggap sah dan sesuai dengan ajaran syariah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat jual beli dalam Islam:

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Peradaban Indus,[3] 2800 SM–1800 SM, merupakan sebuah peradaban kuno yang hidup sepanjang Sungai Indus yang sekarang merupakan wilayah Pakistan dan India barat.[4] Peradaban ini juga dikenal peradaban yang berpusat di kota Mohenjo Daro dan Harrapa.[5] Keruntuhan peradaban ini ditengarai disebabkan Sungai Saraswati Veda yang mengalami kekeringan pada sekitar akhir 1900 SM akibat tingkat radiasi matahari yang cukup tinggi sehingga memengaruhi curah hujan di sekitar lembah.[6][7] Para arkeolog mengungkapkan peradaban Lembah Indus merupakan peradaban kuno paling luas yang ditemukan setelah situs peradaban Mesopotamia dan Mesir. Pada tahun 1980 peradaban Lembah Indus ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO.[8] [1] [9]

Orang-orang Dravida atau penutur bahasa Proto-Dravida (leluhur dari Tamil, Telugu, Kannada, dan Malayalam) yang diperkirakan merupakan pendiri kota kuno ini sendiri masih menjadi perdebatan dikalangan para arkeolog.[10] Riwayat mereka tak dapat ditelusuri hingga sekarang. Bahasa dan aksara mereka dalam artefak-artefak yang ditemukan di sana masih sedikit yang dapat dipecahkan hingga sekarang.[11] Uniknya di kota tersebut tidak ditemukan bangunan untuk kegiatan religius dan tanda-tanda sistem kasta seperti kuil-kuil dan monumen besar yang megah.[12][13] Hal ini mengakibatkan para peneliti berspekulasi kalau masyarakat Mohenjo Daro dan Harappa merupakan peradaban yang hidup bergantung sepenuhnya pada ilmu pengetahuan (sudah meninggalkan praktik keagamaan) dan memiliki filosofi hidup yang tinggi (terlihat dari ketiadaan sistem kasta dalam hierarki sosial).[14] Berdasarkan dari peninggalan yang ditemukan, mereka merupakan salah satu peradaban yang sudah maju dengan adanya bukti timbangan dan ukuran yang sudah memiliki standar, ukiran cap, stempel perangko, tembikar dan telah mengenal teknik peleburan logam seperti tembaga, perunggu, dan timah.[11][15] Disamping itu Mohenjo Daro dan Harappa merupakan kota yang sangat berkembang, banyak rumah yang memiliki sumur dan kamar mandi serta sistem saluran air bawah tanah yang kompleks.[4][12][16]

Keruntuhan peradaban ini diduga disebabkan oleh perubahan iklim. Perubahan iklim pada masa itu menyebabkan zaman es kecil yang mengakibatkan musim kemarau menjadi lebih kering yang berdampak negatif terhadap pertanian. Hal inilah yang membuat masyarakat peradaban tersebut pindah ke desa-desa kecil di kaki bukit Himalaya. Selain itu pada saat yang sama datang peradaban Indo-Arya dengan membawa peralatan yang lebih canggih.[17] Bangsa Indo-Arya ini ditengarai menyerang masyarakat Lembah Sungai Indus karena di sekitar bekas kota ditemukan sisa kerangka yang seolah-olah menunjukkan bukti kuat adanya penyerbuan.[18] Dugaan lainnya dari keruntuhan peradaban ini adalah disebabkan oleh banjir karena kota ini tampaknya begitu padat penduduk dan banjir telah terjadi berulang kali,[18] namun sayangnya bukti ini dirasa kurang kuat karena tidak seluruh kota hancur oleh banjir.[12] Dugaan lainnya adalah karena perkembangan sosial budaya dari pertanian ke bidang lainnya sehingga kota ini kemudian ditinggalkan.[12]

Seiring berkembangnya tren hijrah, masyarakat mulai mencoba untuk memahami bagaimana peran ekonomi Syariah dapat meningkatkan taraf hidup, termasuk pemahaman tentang macam-macam jual beli yang diperbolehkan ataupun tidak diperbolehkan dalam Islam. Lalu, bagaimana dua hal ini dapat saling berkaitan dan mengapa penting untuk diketahui?

Di era sekarang yang saat ini banyak bermunculan berbagai metode dan jenis usaha untuk menghasilkan uang, umat muslim harus lebih berhati-hati terhadap kegiatan jual beli yang mengandung riba, serta tetap berpegang teguh mengaplikasikan kegiatan jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.

Lantas, bagaimana macam-macam kegiatan jual beli sesuai syariah yang perlu Anda ketahui? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Jual Beli Murabahah

Jual beli Murabahah adalah jenis transaksi jual beli di mana penjual mengungkapkan harga pokok barang kepada pembeli serta menambahkan keuntungan yang disepakati sebelumnya. Dalam konsep Murabahah, pembeli mengetahui dengan jelas biaya pokok barang serta keuntungan yang akan diperoleh oleh penjual. Untuk menentukan jumlah keuntungan, seorang penjual harus mempertimbangkan aspek komersial maupun sosial agar saling ta’awun (tolong menolong). Keuntungan yang diperoleh oleh penjual harus sudah ditentukan sebelum transaksi dilakukan, dan penjual tidak boleh menaikkan harga setelah transaksi terjadi. Murabahah biasanya digunakan dalam transaksi pembelian barang-barang seperti rumah, mobil, atau barang-barang lainnya.

Jual beli Salam adalah jenis transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara pembayaran di muka untuk barang yang akan diserahkan di masa yang akan datang. Dalam Salam, pembeli membayar harga barang di awal transaksi dan penjual berjanji untuk mengirimkan barang tersebut pada waktu yang telah disepakati. Jual beli Salam biasanya digunakan dalam transaksi pertanian, di mana petani menerima pembayaran di muka untuk produk pertanian yang akan mereka hasilkan di masa depan. Contoh barang dalam transaksi jual beli Salam yang kerap ditemukan dalam sehari-hari adalah meja, kursi, atau barang-barang lainnya.

Objek yang Diperjual Belikan bukan Barang Haram atau Terlarang

Syarat berikutnya adalah objek yang diperjual belikan haruslah barang yang halal. Barang yang dijual tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Misalnya, jual beli barang haram seperti minuman keras, babi, atau barang curian.